BIMATA.ID, Jakarta – Polemik di tengah-tengah publik mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Raden Wulansari atau yang dikenal Mulan Jameela, terkait karantina mandiri usai dari luar negeri mendapat respons dari partainya.
Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra, bakal memanggil istri musisi Ahmad Dhani ini. Mulan diduga tidak menjalankan karantina sesuai waktu yang ditentukan. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi polemik tersebut.
“Untuk hal tersebut, kami DPP Partai Gerindra dalam hal ini Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya sehubungan dengan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut,” ucap Ketua BPD Partai Gerindra, Bambang Kristiono, Jumat (17/12/2021).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini menerangkan, pemanggilan tersebut sebagai penegakan dalam disiplin kader. Selain itu, juga untuk mendukung program Pemerintah RI dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, BPD Partai Gerindra tentu mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya terbaik yang dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Termasuk, mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Di mana diantaranya ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan international.
“Karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama,” sambung Bambang.
Bambang berharap, upaya BPD Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui pemanggilan Mulan Jameela. Sehingga, pihaknya bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.
“Terima kasih atas segala perhatiannya, semoga kita semua segera bisa keluar dari bahaya pandemi dan kembali berkarya untuk kemajuan Indonesia,” ungkap legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) II ini.
[MBN]