BIMATA.ID, Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa narkotika, psikotropika, obat terlarang, dan jenis lainnya, di halaman Kantor Kejari Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 14 Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0610/Sumedang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kajari Sumedang, Nurmayani mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Sumedang.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Nurmayani memaparkan, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum.
“Tembakau gorila sebanyak 10,6029 gram, sabu sebanyak 7,79 gram, psikotropika dan obat terlarang berupa alprazolam tablet 1 miligram 26 butir, serta obat terlarang berupa tramadol HCI sebanyak 1069 butir, trihexiphenidyl 2 miligram sebanyak 215 butir, dan hexymer sebanyak 890 butir,” papar Kajari Sumedang.
“Barang bukti lain, yaitu 16 ponsel, 3 jaket, 3 tas, 1 pahpir, 8 pack plastik, dan celana, baju atau pakaian,” ujar Nurmayani.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air, kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur.
[MBN]