BIMATA.ID, Aceh – Pejabat Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH, yang menggugat orang tua dan saudara kandungnya agar mengosongkan rumah tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Adapun keputusan itu diputuskan oleh hakim dalam sidang agenda putusan akhir yang digelar oleh PN Takengon, Selasa, 30 November 2021, yang diketuai oleh Aswin Arief sebagai Hakim Ketua, serta Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan sebagai Hakim Anggota.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim, Selasa (30/11/2021).
Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,64 juta.
Kasus tersebut berawal saat AH menggugat ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun, agar mengosongkan rumah yang ditempati mereka. Sebab, rumah itu milik AH sesuai nama di sertifikat rumah tersebut.
Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah ini berada di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring menuturkan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah milik AH. Bahkan, penggugat tega mengusir orang tuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.
“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” tuturnya, Rabu (17/11/2021).
Hanya saja di dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah itu miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi. Bahkan, dia tidak mampu menghadirkan saksi,” pungkas Bobby.
Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah tersebut ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
Namun, AH diduga mengubah nama di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adiknya, dan ahli waris lainnya.
[MBN]