BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Johan Efendi mengatakan, salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa hingga kewajiban bagi pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam memenuhi hak-hak konsumen.
“Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini,” katanya.
“Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” tambah dia.
Menurutnya, Crude Palm Oil (CPO) merupakan bahan baku dari produk minyak goreng, sehingga jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik.
Hal tersebut perlu diperhatikan karena kenaikan harga sering kali timbul pada saat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia.
“Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau. Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil,” tutup Johan.
(ZBP)