BIMATA.ID, Jakarta – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menanggapi terkait masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dipotong Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menjadi dua tahun penjara dan diperkirakan akan bebas pada 2023.
Menurut Ujang, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA. Itu soal hukum yang mesti kami hormati bersama-sama. Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik. Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti,” tuturnya, Kamis (18/11/2021).
Ia mengaku, tidak yakin jika HRS pasca keluar dari tahanan akan mendukung Prabowo lagi. Sebab, tidak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo saat HRS tersandung kasus.
Ahmad Dhani misalnya, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo, akan tetapi untuk HRS tidak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan, cenderung HRS ditinggalkan Prabowo.
“Kemungkinan ini akan membentuk poros baru dan dukungan baru. Soal kesiapa dukungan itu akan disematkan, itu yang tahu hanya HRS,” ucap Ujang.
Sebelumnya diketahui, MA RI memotong masa hukuman terhadap HRS dari empat tahun menjadi hanya dua tahun.
Putusan itu terkait dengan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (HRS) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan Kasasi Hakim MA RI, yang disampaikan Juru Bicara MA RI, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).
Adapun putusan kasasi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, serta Hakim Anggota, Soesilo dan Suharto, pada Senin, 15 November 2021.
Dalam putusan kasasi itu dikatakan, alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk HRS. Hakim menilai, HRS sebagai terdakwa sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana.
[MBN]