BIMATA.ID, Jabar – Seorang ibu rumah tangga bernama Valencya (45) dituntut hukuman satu tahun penjara lantaran dilaporkan sering memarahi suaminya.
Dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Usai menjalani sidang, Valencya menuturkan kekesalannya lantaran seorang istri yang memarahi suaminya bisa dipenjara.
“Ibu-ibu, tidak boleh marah kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” tuturnya, Kamis (11/11/2021).
Menanggapi hal itu, pengacara Valencya, Iwan Kurniawan akan berusaha melakukan pembebasan terhadap kliennya tersebut.
“Kita lihat dulu segi dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Kemudian dirinya juga berharap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak.
“Vonis satu tahun tidak manusiawi, klien saya seorang ibu punya 2 anak,” papar Iwan.
Oleh karena itu, pihaknya bakal menyiapkan materi untuk sidang pledoi pada Kamis lusa, 18 November 2021.
“Kamis besok, kita sudah siapkan materi untuk pledoi. Kita sudah siap,” imbuhnya.
[MBN]