BIMATA.ID, Jakarta- Lima instansi pemerintahan mendapat hibah aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima instansi tersebut yaitu Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Dalam rangka mendorong pemanfaatan ‘asset recovery‘ atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi. Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (09/11/2021).
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
Melalui PSP dan hibah, KPK berharap barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Ali.
(ZBP)