Danny Dukung Penuh Fatwa MUI soal Pengemis dan Anjal di Makassar
BIMATA.ID, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang mengharamkan ekspolitasi orang untuk mengemis dan haram memberi uang kepada pengemis jalanan di Kota Makassar.
Danny sapaan karib Ramdhan Pomanto mengakui, saat ini, pengemis dan anak jalanan sudah menjadi profesi sebab bisa menghasilkan uang.
“Fatwa MUI ini luar biasa. Sekarang itu, pengemis dan anjal sudah jadi profesi. Karena ada penghasilan di dalamnya (mengemis di jalanan),” kata Danny, Kamis (4/11/2021).
Mengapa ada penghasilan, kata Danny, karena orang yang lewat atau berhenti di lampu merah maupun di rumah makan dan warung kopi memberikan uang kepada mereka, sehingga ini kemudian dijadikan profesi, sebab ada penghasilan besar dengan mengemis.
Selain itu, modus yang dijalankan para oknum adalah mengeksploitasi dengan memanfaatkan anak-anak usia sekolah meminta-minta di jalanan maupun warung-warung, agar bisa mendapatkan penghasilan.
“Kenapa ada penghasilan. Karena orang kasih uang di jalanan. Kalau kita mau meniadakan pengemis jadi profesi, putuskan jangan ada penghasilan di situ. Fatwa MUI ini luar biasa,” ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar secara penuh mendukung dan akan melaksanakan penerapan fatwa tersebut termasuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dan Pengamen. Sanksinya, bagi pemberi dikenakan denda Rp1,5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Saat ditanyakan apa solusi mengatasi persoalan sosial itu, walaupun ada Perda yang mengaturnya, Danny mengatakan, tentu ada pertimbangan sosial, karena kondisi saat ini pandemi Covid-19.
“Saya akan bikin panti sosial tahun depan. Saya segera bikin sistem sosial. Sudah ada kontainer disiapkan pada tiap kelurahan untuk dijadikan central pengaduan. Penanganan sosial sudah kita buat, makanya kita harus bertindak menegakkan Perda itu tadi,” paparnya.
Meski demikian, Danny mengakui, pejabat Dinas Sosial sebelumnya lemah dalam hal penertiban. Sehingga, dalam waktu dekat pejabat yang baru dituntut tegas menjalankan tugasnya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan mereka.
Sebelumnya, MUI Sulsel, telah mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi pengemis di jalan dan ruang publik dijalankan anak-anak usia didik. Fatwa itu dikeluarkan menyusul maraknya eksploitasi manusia secara terorganisir untuk mengemis di jalanan.
(HW)