Regional

Langgar Aturan PPKM, THM Barcode di Makassar Disegel

BIMATA.ID, Makassar – Satpol-PP Kota Makassar menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode di bilangan Jalan Amanagappa, Kamis (4/11/2021).

Plt Kasatpol PP Kota Makassar Muh Iqbal Asnan mengatakan, Barcode sudah lebih dari tiga kali kedapatan melanggar.

“Kalau penutupan saat kedapatan melanggar memang sudah sering kali, makanya kami segel mi tempat usahanya,” kata Iqbal.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Makassar Muh Muflih, mengatakan penutupan Barcode sampai batas yang tidak ditentukan.

“Tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemkot Makassar,” ujar Muflih.

Plt Kepala Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) ternyata izin usahanya sudah expired.

Dia menegaskan, karena izinnya sudah kedaluarsa, maka pihak Barcode harus mengurus izin baru untuk melakukan aktivitas usahanya.

“Ternyata setelah rapat ternyata izinnya itu sudah mati. Yang jelas sudah tidak punya izin. Secara aturan dia tidak boleh melakukan aktivitas usaha, harus ditutup,” jelasnya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close