Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Terkait Masa Karantina Pendatang Dari Luar Negri
BIMATA.ID, Jakarta — Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan telah menerbitkan kebijakan baru bagi pendatang dari luar negeri para pelaku perjalanan internasional hanya wajib menjalani masa karantina tiga hari. Hal itu diambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.
“Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar,” katanya, Rabu (03/11/2021).
Hal lain yang menjadi pertimbangan pengurangan masa karantina perjalanan luar negeri adalah area cakupan vaksinasi Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi.
“Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan,” ungkap Wiku.
Pengurangan masa karantina pelancong luar negeri tertuang di adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, karantina tiga hari untuk perjalanan internasional diperuntukkan kepada yang telah menerima dua kali dosis vaksin.
Sementara, yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari.(oz)