BeritaHukum

Kapolda Lampung Pecat Oknum Polisi Perampas Mobil Mahasiswa

BIMATA.ID, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memecat oknum anggota polisi, Bripka Irfan Setiawan, pelaku perampasan mobil milik mahasiswa di Bandar Lampung.

Irjen Pol Hendro Sugiatno selaku Kepala Kepolisian (Kapolda) Lampung, memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bandar Lampung, Senin, 1 November 2021.

Selain itu, oknum anggota polisi tersebut juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat oleh Bripka Irfan.

“Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini, anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran,” ungkap Irjen Pol Hendro.

Kapolda Lampung bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang terlibat perampasan mobil.

Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat, lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak hanya itu, Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.

Irjen Pol Hendro mengingatkan kepada personel lain, agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

“Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

“Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” lanjut Kapolda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, selama Januari hingga November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

“Selama tahun ini, ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” kata Irjen Pol Hendro.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close