BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan PeduliLindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.
“Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu (27/10/2021).
Padahal, menurut Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Ia juga mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.
“Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali,” ujarnya.
Sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.
Dalam hal ini, Johnny memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke-3 penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Dia menuturkan pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat Transit/Transportasi dan masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.
“Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Namun, ia memberikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.
(ZBP)