BIMATA.ID, Makassar – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus oknum perawat berinisial FT (27). Pelaku ditangkap usai dilaporkan atas dugaan manipulasi data vaksin Covid-19.
Selain perempuan FT yang merupakan tenaga kontrak Pemkot Makassar, rekannya berinisial WD (27) yang bekerja sebagai sopir di perusahaan swasta ikut diamankan. Keduanya berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir menjelaskan, kedua pelaku beraksi sejak Juli sampai pertengahan September 2021. Ada seratusan warga terpedaya aksi mereka, dengan begitu para pelaku mampu meraup keuntungan sampai Rp9 Juta. Manipulasi dilakukan di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Puskesmas yang jadi tempat kerja FT, sebelum dipindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Makassar pada Agustus 2021. Modusnya menginput data warga yang belum divaksin, tanpa melakukan vaksinasi. Tetapi sertifikat vaksin mereka terbit, sehingga bisa dipakai sebagaimana mestinya.
“Pelapor adalah Kepala Puskesmas Paccerakkang. Jadi wanita FT pernah membantu puskesmas untuk melakukan penginputan data peserta vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi P-Care (Primary Care). Karena tahu email dan passwordnya makanya disalahgunakan,” kata Jufri, Senin (25/10/2021).
Jufri mengungkapkan, ada 179 orang warga yang berhasil dimasukan datanya oleh FT, tanpa pernah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Saudara WD ini memungut uang dari korban sebesar Rp50.000 untuk bisa diterbitkan sertifikat vaksinnya,” ungkapnya.
Dalam aksinya, WD bertugas mencari warga yang ingin terbit surat vaksin Covid-19, tapi tidak mau ikut vaksinasi. Kebanyakan warganya tinggal di Kota Makassar.
“Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care,” tuturnya.
FT dan WD kini telah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi turut menyita uang tunai Rp9 juta hasil kejahatannya, dua ponsel, buku tabungan dan rekening, serta kartu sertifikat vaksin yang tertulis data-data 179 korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” imbuhnya.
(HW)