Inilah Syarat dan Langkah Untuk Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
BIMATA.ID, Jakarta- BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan melalui sebuah kartu. Hal ini tentu mempermudah masyarakat yang perlu mengakses layanan kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan dasar.
Menurut aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosiak menyatakan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Artinya, setiap masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Setelah terdaftar, nantinya peserta akan diwajibkan untuk membayarkan premi bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Beda kelas, beda pula iuran yang harus dibayarkan. Sementara kelompok masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Cara daftar BPJS Kesehatan sendiri terbilang mudah. Didukung dengan perkembangan teknologi, kini mendaftarkan diri ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara daring.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara daring, Anda sebaiknya mempersiapkan beberapa hal yang akan diperlukan dalam pengisian data kelak. Berikut data yang diperlukan:
– nomor handphone
– alamat email aktif
– nomor induk kependuduk (NIK)
– nomor Kartu Keluarga (KK)
Berikut langkahnya pendaftaran BPJS Kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile.
1. Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
2. Buka aplikasi dan ketuk ‘Daftar’
3. Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’
4. Baca ketentuan pendaftaran, ketuk ‘Setuju’
5. Masukkan NIK
6. Masukkan kode captcha
7. Isi semua data yang diperlukan dan ketuk ‘Selanjutnya’
8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
9. Masukkan alamat email dan ketuk ‘Simpan’
10. BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi melalui email
11. BPJS Kesehatan juga akan memberikan virtual account untuk pembayaran premi
12. Lakukan pembayaran
13. Setelah pembayaran berhasil, Anda berarti telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
14. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi
(ZBP)