Polisi Berhasil Amankan 16 Tersangka Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi
BIMATA.ID, Sukabumi — Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, menyatakan dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap belasan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di yang beroperasi di Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Ada 16 belas tersangka pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti mulai dari obat keras ilegal, psikotropika, ganja hingga sabu-sabu,” katanya, Jumat (15/10/2021).
Pihaknya menyatakan berdasarkan hasil dari pengembangan kasus, juga ada yang berasal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan berhasil menangkap belasan tersangka.
“16 tersangka ini berasal dari delapan kasus yang ditangkap dari enam lokasi penangkapan, masing-masing satu kasus di Kecamatan Citamiang dan Cibeureum serta tiga kasus lain di Kecamatan Warudoyong. Sementara untuk di Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus di Kecamatan Gunungguruh, Kebonpedes dan Cicantayan,” jelasnya
Lanjut dia, modus operandi yang dilakukan para tersangkan untuk mengedarkan barang haramnya tersebut seperti transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena setiap tersangka mempunyai jaringannya masing-masing. Diharapkan keterangan yang diperoleh dari tersangka bisa mengungkap aktor utama yang mengendalikan mereka,” tungkasnya.
Para tersangka pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(oz)