BIMATA.ID, Pasaman – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Rini Juita mengungkapkan, sistem politik uang semakin hari sungguh beraneka ragam dan rentan membidik kepada pemilih pemula.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan tema ‘Peran Pemilih Pemula menuju Pilkada Jujur, Aman, dan Bermartabat’ di Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Senin (9/3/2020).
“Semakin hari cara dan modus oknum pemain politik uang sangat beragam. Bahkan transaksinya pun semakin tertutup dan masif yang rentan menyasar para pemilih pemula,” ungkapnya, dikutip dari covesia[dot]com.
Rini mengajak pemilih pemula untuk sama-sama memerangi perbuatan politik uang sehingga mampu mewujudkan Pilkada yang bermartabat.
“Oleh karena itu, kami sangat menginginkan kepada pemilih pemula harus komitmen untuk melarang dan tidak terlibat dalam berbagai bentuk transaksi politik uang. Jadilah pemilih pemula yang berintegritas dan jujur. Jangan sampai tergoda dengan uang, lalu menggadaikan hak politiknya di Pilkada 2020 ini,” katanya.
Kemudian Rini menambahkan, memerangi perbuatan politik uang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilih pemula saja melainkan semua pihak.
“Sebab di dalam pasal 187 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih terancam dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal sebesar Rp 1 miliar,” tambahnya.
Diketahui, Kabupaten Pasaman merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September mendatang.
Penulis: MBN