BIMATA.ID, Jakarta – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian minimarket di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kedua pelaku yang tertangkap warga sekitar ini sempat dihakimi.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada Senin, 27 September 2021 sekitar tengah malam.
Namun, kepergok warga yang mendengar kegaduhan di minimarket tersebut.
“Kita tangkap DS dan S, mereka spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah Bekasi. Sedangkan satu pelaku lain, M melarikan diri,” kata Kompol Erna, Jumat (01/10/2021).
Kompol Erna menyampaikan, ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan menggasak barang yang ada di rak dan mengambil celana dalam. Tetapi, dipergoki warga dan salah seorang karyawan toko.
“Karena ketahuan mereka mencoba kabur melalui plafon. Tersangka DS bersembunyi di kandang ayam, namun ketahuan sehingga ditangkap dan diserahkan ke petugas. Sementara S yang ditangkap massa dipukuli hingga babak belur,” ujarnya.
Selain para pelaku, petugas menyita rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek, serta peralatan untuk membobol toko. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
[MBN]