BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD.
Sebelumnya Mahfud MD menyebutkan, gugatan Yusril terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA) RI tidak ada gunanya.
“Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya,” ujar Yusril, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/09/2021).
Yusril melanjutkan, jika Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan, maka tentu akan berbeda sudut pandangannya. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang (UU) secara normatif memerintahkan agar membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
“Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis, dan nepotis,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini menyebutkan, keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai tersebut.
Kalau yudisial review itu dikabulkan MA RI, maka di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
“Kalau dilihat dari perspektif ini, yudisial review bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politisi atau negarawan?” tanya Yusril.
Dia menduga, Mahfud belum membaca dengan seksama permohonan uji formil AD/ART Partai Demokrat, sehingga komentarnya di luar konteks. Yusril meminta, Mahfud sebagai pihak pemerintah agar bersikap netral.
“Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud menuturkan, gugatan AD/ART yang dilakukan Yusril untuk membantu kubu Moeldoko di MA RI tidak ada gunanya.
“Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya,” tuturnya, dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/09/2021).
[MBN]