BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pemerintah desa harus menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa, karena prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.
“Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar ‘clean and good governance‘. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan,” ujar Halim, Selasa (28/09/2021).
Halim menilai, perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa. Untuk itu, diperlukan keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.
“Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan,” katanya.
Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan call center yang melayani kebutuhan masyarakat, baik melalui surat, email maupun telepon langsung.
Pengaduan juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.
(Bagus)