BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku, ditanya soal proses pencairan dana untuk Perumda Sarana Jaya.
“Ya saya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik, ya tidak masalah gitu loh,” ucap Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/09/2021).
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta 1 ini juga mengaku, tidak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sebab, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.
Prasetyo mengeklaim, urusan penggunaan dana tersebut menjadi hak Perumda Sarana Jaya. Sehingga, pihaknya tidak ikut campur.
“Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar dan di Banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif,” jelasnya.
Dia membantah, dugaan korupsi itu mengarah ke DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, dugaan permainan culas tersebut murni dilakukan para tersangka.
“Itu eksekutif harus bertanggung jawab,” ungkap Prasetyo.
KPK RI menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
[MBN]