BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Panggilan itu dimaksudkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa, 21 September 2021.
“Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya,” ungkapnya, Senin (20/09/2021).
Namun demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tidak menyebutkan mengenai persiapan yang dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meyakini Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang juga dipanggil KPK RI tidak terlibat kasus pengadaan tanah Munjul.
Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi DKI Jakarta ini menjamin, kedua tokoh sentral di DKI tersebut akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada.
“Saya belum tahu info detailnya, yang pasti kami pimpinan eksekutif akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Dan akan beri keterangan dan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada. Namun demikian, kami yakin Pak Prasetyo, Pak Anies, Pak Taufik (M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah (Munjul),” kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Senin malam (20/09/2021).
Sebelumnya, KPK RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
[MBN]