BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021 demi meningkatkan proses pemulihan ekonomi nasional.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (17/09/2021).
Upaya perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Dia menjelaskan, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. PMK tersebut mengatur pemberian insentif untuk kendaran dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Kemudian pemerintah mengeluarkan aturan PMK Nomor 31 Tahun 2021 yang memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
(ZBP)