BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Kadis PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa 2021-2022.
Maliki diduga mematok commitment fee 15 persen dari nilai proyek.
“MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi),” tutur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).
Alex menyebutkan, ada dua proyek yang diduga dimainkan Maliki. Proyek itu ialah rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.
Maliki, yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Kalsel, diduga mengatur pemenang proyek. Sedianya, ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut lelang proyek tersebut.
Perusahaan Marhaini dan Fachriadi, yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar fee yang ditetapkan Maliki. Setidaknya, Maliki telah menerima uang dua kali dari kedua tersangka penyuap melalui ajudannya.
“Sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” ucap Alex.
Dua pelaku suap, Marhaini dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP.
Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
[MBN]