BeritaHukumPolitik

Fadjroel Sebut Surat Telegram Kapolri Arahan Presiden Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak bersikap reaktif terhadap warga yang menyampaikan aspirasi atau kritik kepada pemerintah.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolri dengan menerbitkan surat telegram (ST) nomor STR 862/IX/PAM.III/2021.

“Surat telegram Kapolri itu adalah arahan Presiden,” ungkap Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, Kamis (16/09/2021).

Fadjroel menekankan, Kepala Negara ingin aparat keamanan bersifat humanis. Khususnya dalam bertugas di lapangan.

Sementara itu, Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) RI, Faldo Maldini menilai, tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan sebetulnya tidak perlu terjadi.

“Harusnya biasa saja. Presiden tidak akan merasa tersinggung dengan kritik,” katanya.

Faldo menyatakan, setiap masukan dan aspirasi dari publik pasti menjadi pertimbangan dan bahan pemikiran bagi pemerintah demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Sebelumnya, kepolisian menangkap sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah.

Di Blitar, aparat keamanan menangkap peternak yang mengeluh harga jagung naik. Kemudian, 10 mahasiswa ditangkap di Solo lantaran meminta Kepala Negara membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close