BeritaHukumPolitik

Jaksa KPK Eksekusi Mantan Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin Bandung

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengeksekusi mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Matheus Joko Santoso, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara ini, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Matheus diputus bersalah, karena turut menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19.

“Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Kamis (16/09/2021).

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Ia juga didenda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Matheus dijatuhkan hukuman tambahan, yakni berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.

Kemudian Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket Bansos, Matheus dipandang oleh hakim bukan pelaku utama.

Matheus bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos RI, Adi Wahyono dan eks Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Peter Batubara, dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close