Bea Cukai Sita 1.057 Bubgkus Rokok Ilegal di Bone
BIMATA.ID, Bone – Bea Cukai Makassar bersama Satpol-PP Bone menyita rokok ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/9/2021) kemarin.
Ada sekitar 1.057 rokok ilegal dari berbagai merek dengan harga total Rp21,5 juta yang diamankan pada operasi tersebut.
Petugas Bea Cukai, Efie Thaha mengatakan, telah tim ini menyisir grosir-grosir besar di wilayah Bone. “Ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal hasilnya kami mendapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut,” katanya.
Sebagai fungsi comunity protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif,” katanya.
Penyitaan rokok ilegal ini berkat sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melalui operasi gempur rokok ilegal.
“Selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang-pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal,” ucapnya.
(HW)