BeritaHeadlineHukum

Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menjatuhkan hukuman maksimal berupa penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS (63), seorang kakak yang melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap cucu kandung.

Sidang dilakukan pada Senin kemarin, 6 September 2021.

“Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan,” ucap Humas MS Jantho, Fadhlia, Selasa (09/07/2021).

Fadhlia menerangkan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa, sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” terangnya, mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh, yang kental dengan nilai-nilai Islam. Serta perilaku ini tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.

“Semoga vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan. Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” ungkap Fadhlia.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kec Lhok Nga. Sesuai melakukan aksinya, sang kakek kerap berpesan kepada cucunya untuk tidak menceritakan hal ini kepada orang tuanya.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan, akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sedangkan pihak Kejaksaan Aceh Besar menyatakan, pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close