BeritaEkonomiPerkebunanPertanianRegional

Upaya Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Selamatkan Petani Tembakau

BIMATA.ID, Jakarta- Petani tembakau Kabupaten Lumajang mulai merasakan dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kenaikan tarif cukai rokok. Peraturan tersebut berdampak dua dari tiga perusahaan mitra tembakau hengkang dari Kabupaten Lumajang. Hal ini berimbas pada menurunnya permintaan pasokan tembakau dari para petani tembakau di wilayah tersebut.

“Sebenarnya sudah ada dampaknya mas, tapi kami tetap meyakinkan para petani tembakau agar tetap menanam tembakau terutama yang masih bermitra dengan perusahaan tembakau,” ungkap Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Hari Sujatmiko, Senin (30/08/2021).

Hari mengatakan, Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang terus berupaya melakukan komunikasi dengan perusahaan mitra agar berkenan menambah kuota pasokan tembakau. Hal ini dilakukan agar petani tembakau yang sebelumnya bermitra dengan dua perusahaan yang hengkang tetap bisa terjamin produksinya.

“Komunikasi terus kita bangun dengan perusahaan mitra, semoga saja musim depan perusahaan yang masih bertahan ini menambah kuota kebutuhannya,” tambahnya.

Menurutnya, potensi pertanian tembakau yang cukup besar terus diupayakan agar mendapatkan mitra perusahaan baru.

“Kami yakin dengan adanya pabrik rokok baru yang (berlokasi) di Senduro itu akan memberikan masukan lain pada petani kita, toh perusahaan itu dibangun oleh petani langsung,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close