BIMATA.ID, Jakarta – Tyas Mirasih bersama dengan suaminya Raiden Soedjono tidak nampak hadir dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 30 Agustus 2021.
Adapun ketidakhadiran keduanya bukan untuk pertama kali. Dalam sidang sebelumnya, Tyas dan Raiden juga tidak hadir. Dalam persidangan yang masih beragendakan mediasi ini, persidangan pun harus mengalami penundaan Minggu depan.
Bernard Pasaribu selaku Kuasa Hukum Raiden mengungkapkan, pihaknya mengupayakan agar kliennya itu dapat hadir dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi, para pihak berhalangan hadir, klien kami Raiden juga berhalangan hadir. Maka, sidang hari ini hanya dimintakan majelis hukum untuk menghadirkan klien kami. Maka, sidang berikutnya Minggu depan tanggal 6 (September 2021),” ungkapnya, usai persidangan di Pengadilan Agama Jaksel, Senin (30/08/2021).
“Pokoknya kami mengupayakan klien kami hadir di persidangan, karena dihibahkan oleh majelis hakim,” tandas Bernard.
Saat ditanya mengenai alasan Raiden tidak menghadiri persidangan, Bernard pun tidak mau memberikan keterangan.
“Memang ada kewajiban menurut UUD, menurut peraturan, kita tahu tapi karena mereka masih berhalangan. Makanya, kita upayakan untuk klien kita. Kalau itu (alasan) coba tanyakan ke principal langsung yah satu dan lain hal lah,” katanya.
Pernikahan Tyas dan Raiden terancam bubar. Sebab, Raiden mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jaksel, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt. Permohonan talak ini terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Diketahui, Tyas resmi menikah dengan Raiden di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Juli 2017. Selama empat tahun menikah, Tyas dan Raiden sangat harmonis. Tidak ada kabar miring dalam rumah tangganya. Empat tahun menikah, Tyas dan Raiden belum dikaruniai anak.
[MBN]