Mal di Makassar Mulai Beroperasi, Pemkot Wajibkan Pengunjung Tervaksinasi
BIMATA.ID, Makassar – Pusat perbelanjaan dan mal di Kota Makassar sudah mulai beroperasi. Namun, pengunjung wajib sudah vaksinasi.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat harus sudah divaksin.
General Manager Phinisi Point Makassar Willem Andry mengatakan, setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staff toko, dan kontraktor harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
“Kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah,” kata Willem, Kamis (26/8/2021).
Phinisi Point kembali beroperasional setiap hari mulai 25 Agustus 2021 pukul 10.00-20.00 Wita. Pengunjung dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas sebelumnya dengan kategori usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mal.
Sementara itu, Mal MaRI dan Nipah Mal juga kembali buka. Namun, pengunjung yang ingin memasuki area mal harus telah divaksin.
Property Management General Manager Kalla Inti Karsa Richard Abraham mengatakan, MaRI dan Nipah Mal kembali buka dengan menerapkan beberapa aturan protokol kesehatan yang baru. Aturan yang berlaku seperti kapasitas mal hanya 50 persen dan pengunjung telah melakukan vaksin pertama.
“MaRI dan Nipah menerapkan kebijakan ini diiringi dengan beberapa syarat protokol kesehatan terbaru. Selain itu, seluruh tenant, management, dan outsource Nipah dan MaRI telah 100 persen divaksin,” kata dia.
(HW)