BIMATA.ID, Jakarta – Eks konsultan restoran, OKA (30) ditangkap polisi. Dirinya kedapatan menyalahgunakan dan menanam ganja di rumahnya, di kawasan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
“Pelaku diamankan Senin, 23 Agustus 2021, beserta barang bukti narkotika jenis ganja berupa tanaman hidup, berikut hasilnya, yaitu ganja kering dan biji-bijinya,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sa’bani, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/08/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Jaksel menguraikan, barang bukti dalam bentuk pohon yang tertanam di enam pot. Lalu, ganja kering seberat 103 gram dan alat-alat perlengkapan untuk menanam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, OKA mengaku menanam ganja tersebut sejak awal pandemi Covid-19 atau pertengahan Maret 2020.
Awalnya, dirinya hanya sebagai pemakai. OKA kemudian menyisihkan biji ganja yang dibelinya itu untuk ditanam. Biji yang ditanam ini berhasil tumbuh menjadi pohon ganja dalam jangka waktu sekitar enam bulan.
“Setelah itu sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi,” urainya.
Hampir satu tahun lebih, aksi OKA akhirnya terbongkar polisi. Warga sekitar curiga dengan bau daun ganja yang kerap berembus dari rumah dirinya.
“Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja masih tanaman hidup maupun ganja kering,” pungkas AKBP Wadi.
Sementara, OKA mengetahui perbuatannya menanam ganja melanggar hukum. Dirinya mengaku sengaja menanam ganja tersebut untuk mengurangi rasa sakit yang diderita.
“Jadi saya konsumsi sendiri tanpa beli, saya punya problem back pain, ketika mengonsumsi berkurang sakitnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, OKA dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
[MBN]