BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Pusat dan Daerah terus berupaya membangkitkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi. Hal itu dilakukan dengan upaya pemulihan di sektor lainnya, tanpa mengabaikan sektor kesehatan.
Hal itu disampaikan Direktur Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits P. dalam webinar MasyArakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Konsepsi, Manajemen, dan Strategi Mengelola Ekonomi Negara di Tengah Pandemi Covid-19,” edisi Sabtu (21/8).
“Upaya untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini menjadi konsentrasi penuh pemerintah maupun pemda dan masyarakat, dimana Bapak Presiden juga sudah mengarahkan bahwa kita lakukan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Penguatan daya beli masyarakat melalui perlindungan sosial dan juga dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga dilakukan, disamping dorongan agar bagaimana untuk mengelola tata kelola APBD agar benar-benar fokus terhadap pemulihan ekonomi dan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 dan juga dampaknya.
“Ada dua sisi yang didorong untuk melakukan perubahan, pertama sisi pendapatan dan sisi pengeluaran atau belanjanya dengan variatif kapasitas fiskal di 514 daerah,” ujarnya.
Horas Maurits P. juga mengatakan, pemerintah daerah juga harus melihat sisi keseimbangan antara pendapatan dan belanja, jangan sampai Pemda melakukan belanja, namun tak memperhatikan aspek pendapatan, pun sebaliknya.
“Harus dijaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran tentunya melalui suatu perencanaan kas yang efektif, ini yang perlu dijaga betul,” bebernya.
Penekanan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, program vaskinasi, serta realisasi insentif tenaga kesehatan di daerah (inakesda) juga tak luput dari perhatian. Pihaknya berharap, agar pemda tak lagi menahan dan menunda pencairan yang telah menjadi hak para garda terdepan penanganan pandemi tersebut.
“Kami berharap agar pemda bisa memberikan fleksibilitas, kemudahan, ada aturan yang bisa dijadikan rujukan , dimana percepatan proses pembayaran, terutama nakes yang menangani pandemi Covid itu segera dibayarkan, jangan lagi ditunda-tunda,” tandasnya.
(ZBP)