BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), memeriksa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Syahrial diperiksa untuk dikonfirmasi perihal bukti-bukti yang ditemukan Penyidik KPK RI terkait kasus suap yang menyeretnya.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya, yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/08/2021).
Ali enggan memerinci isi alat elektronik yang diperiksa. Alasannya, demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK RI, Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, ditetapkan sebagai tersangka. Syahrial diduga menyuap Stepanus agar tidak melanjutkan perkara yang sedang ditangani KPK RI.
Robin dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[MBN]