BIMATA.ID, Papua – Sedikitnya 1.535 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Papua menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba menyampaikan, sebanyak 1.531 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 4 orang mendapatkan RU II.
Anthonius menguraikan, adapun rincian kasus warga binaan yang mendapat remisi tersebut, yakni kasus pidana umum 1.216 orang, kasus korupsi 11 orang, kasus narkotika sebanyak 325 orang, dan kasus kejahatan terhadap keamanan negara 2 orang.
Kemudian, untuk jumlah per Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mendapat remisi, yaitu Lapas Abepura 383 orang, Lapas Narkotika 275 orang, Lapas Merauke 225 orang, Lapas Timika 164 orang, dan Lapas Biak 110 orang.
Selanjutnya, Lapas Nabire 152 orang, Lapas Wamena 67 orang, Lapas Serui 99 orang, Lapas Kelas II Tanah Merah 37 orang, Lapas Perempuan Jayapura 19 orang.
“Yang tidak menerima remisi hanya Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Jayapura, yang tidak satu pun yang menerima remisi kemerdekaan, karena mungkin belum memenuhi syarat,” ucap Ayorbaba, Senin (16/08/2021).
Ayorbaba mengungkapkan, penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di Lapas Abepura, yang direncakan pada pukul 14.00 WIT. Remisi akan diserahkan langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua.
[MBN]