BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon, menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang hingga kini belum memecat Pinangki Sirna Malasari.
Pasalnya, Pinangki sudah berstatus terpidana dan telah dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Banten. Akan tetapi, ia masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih menerima gaji dari negara.
Sindiran itu disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, saat merespons cuitan Dipo Alam di Twitter dengan akun @dipoalam49.
“Hukum sesuai selera penguasa,” tutur Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Kamis (05/08/2021).
Seperti diketahui, Pinangki masih berstatus PNS dan mendapat gaji dari negara meski sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki, sehingga mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.
[MBN]