BIMATA.ID, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 dan 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin menyampaikan, kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial DKA dan TS. Keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Kedua tersangka melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Kamis (29/07/2021).
Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin.
Padahal, bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga tidak mampu.
“Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu. Kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” katanya.
Sebelum menetapkan dua tersangka itu, Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa 4.000 saksi sejak September tahun lalu.
[MBN]