BeritaHeadlineHukum

Gara-gara Belum Divaksin, Warga Desa Gulingan Badung Diusir

BIMATA.ID, Bali – Didampingi oleh pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali, seorang warga Bali berinisial FWS membuat laporan ke polisi. Ia merasa menjadi korban pengusiran karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi atau belum disuntik vaksin.

“Desa itu membuat kebijakan siapapun yang ada di desa itu wajib menunjukkan (sertifikat) vaksin,” ujar Direktur YLBHI Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, Selasa (27/07/2021).

Ia menjelaskan, FWS diusir dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi, Badung, Bali, Minggu, 18 Juli 2021 lalu. Waktu itu, mereka didatangi petugas Satgas Covid-19 dan Perbekel (Lurah Desa Adat) untuk kemudian diusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pengusiran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk dan surat edaran ini telah beredar secara resmi pada Kamis, 15 Juli 2021 di masyarakat.

Surat Keputusan itu berisi tiga poin. Yakni, pemilik indekos wajib melaporkan penduduk yang akan menghuni di indekos paling lambat 1×24 jam dengan melampirkan identitas lengkap dan sertivikat vaksinasi Covid-19.

Kedua, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi, maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.

Terakhir, Kelian Banjar Dinas mendata dan melaporkan penduduk pendatang di wilayah masing-masing ke Kantor Desa Gulingan.

“Jadi dari (aturan itu) dia (FWS) masuk poin ke dua sudah menetap di sana dan sudah punya rumah di Desa Gulingan. Kemudian, dia tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, sudah diminta dan itu dia tidak bisa menunjukkan. Terus, kemudian dia diancam hari ini akan diusir paksa dari rumahnya, bahkan ada ancaman akan disegel rumahnya oleh pihak desa,” jelas Ni Kadek Vany.

Karena peristiwa tersebut, FWS melaporkannya ke YLBHI Bali untuk permohonan bantuan hukum dan saat ini pihaknya mendampingi yang bersangkutan ke Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali.

“Korban ini melaporkannya ke LBH dan istrinya masih di rumah. Jadi, dia minta permohonan bantuan hukum, karena mengingat istrinya masih di rumah dan dia merasa tidak aman kalau dia langsung balik,” pungkas Ni Kadek Vany.

Ia menilai, pengusiran itu adalah bentuk ancaman bagi warga negara dan bisa di pidanakan. Karena, tidak bisa seorang warga negara langsung diusir dan itu pelanggaran konstitusi.

“Kita mendampingi terkait dengan peraturan ini, karena dalam bentuk ancaman bagi warga negara. Karena, pada dasarnya terkait pengusiran ini tidak bisa langsung diusir, karena pengusiran itu balik ke pidana dan itu pelanggaran konstitusi,” tutur Ni Kadek Vany.

“Kita minta perlindungan hukum ke kepolisian. Karena di sana pada saat itu didampingi Babinkamtibmas, karena Babinkamtibmas bagian dari kepolisian. Jadi, harapan kita polisi juga tegas kepada anggotanya,” imbuh Ni Kadek Vany.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close