BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sejatinya, perpanjangan tersebut merupakan pemberlakukan PPKM Darurat untuk yang ketiga kalinya. Tahap pertama, diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat.
Tahap kedua, diperpanjang dari 21 hingga 25 Juli 2021 dengan pergantian nama menjadi PPKM Level 4. Dan ketiga, diperpanjang lagi dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 tetap dengan nama PPKM Level 4.
Selain melonggarkan beberapa ketentuan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga berkomitmen meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil (UMKM).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Heri Gunawan (Hergun), menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak.
Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat atau Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal.
“Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat atau Level 4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat atau Level 4,” ungkap Hergun kepada awak media di Jakarta, Senin (26/07/2021).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menilai, PPKM Darurat atau Level 4 memang telah direspon dengan menambah anggaran PEN 2021 menjadi Rp 744,75 triliun, dari semula yang hanya sebesar Rp 699,43 triliun.
“Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun,” pungkas Hergun.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini melanjutkan, anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat Covid-19, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.
“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif nakes di daerah dilaporkan masih tersendat,” lanjut Hergun.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) per 17 Juli 2021, realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai 23,6 % atau Rp 2,09 triliun dari pagu anggaran Rp 8,85 triliun.
“Padahal nakes merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi Covid-19. Sudah seharusnya mendapatkan prioritas untuk atas hak-haknya. Nakes sudah berjuang mempertaruhkan nyawa dengan mendampingi dan merawat para pasien Covid-19. Peluang terpapar virus sangat besar sekali. Bahkan, sudah banyak nakes yang meninggal dunia akibat terpapar virus,” urai Hergun.
Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI ini menyatakan, keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang sudah seyogyanya didukung oleh semua pihak.
Adapun keputusan tersebut merupakan keputusan yang pahit dan berat, namun saat ini keselamatan seluruh rakyat merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, semua pihak seharusnya mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama.
Perkembangan Covid-19 per 25 Juli 2021 menunjukkan, jumlah penambahan kasus positif dan pasien meninggal masih cukup tinggi. Kasus positif tercatat bertambah sebanyak 38.679 kasus. Sementara, pasien meninggal bertambah sebanyak 1.266 orang. Angka ini masih jauh di atas target pemerintah untuk menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10 ribu per hari.
“Jika rakyat diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif, dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi Covid-19. Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan tersebut bisa dilaksankan dengan cepat dan tepat,” kata Hergun
[MBN]