BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Selain itu, Kepala Negara mengumumkan akan menambah alokasi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 55 triliun, yang meliputi BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik. Lalu, ada juga insentif usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro dan bantuan obat gratis sebanyak dua juta paket.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Heri Gunawan alias Hergun menyatakan, keputusan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Pasalnya, kondisi di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang mengantri oksigen dan obat-obatan. Kemudian, masih sering terjadi kericuhan antara aparat dengan pedagang, yang menolak menutup dagangannya karena merasa tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Hendaknya menteri-menteri terkait bisa melaksanakan arahan Presiden dengan cepat dan tepat. Penambahan anggaran sebesar Rp 55 triliun harus bisa mengurangi dampak PPKM Darurat,” tutur Hergun kepada awak media, Rabu (21/07/2021).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, patut disyukuri kasus positif Covid-19 sudah ada tanda-tanda penurunan. Namun, target PPKM Darurat menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10.000 masih belum tercapai.
Bahkan, bila melihat data rencana awal PPKM Darurat sebelum diperpanjang, yakni 3 hingga 20 Juli 2021, tampak masih ada kenaikan. Pada 3 Juli 2021, kasus baru mencapai 27.913, sedangkan pada 20 Juli 2021 kasus baru mencapai 38.325 kasus.
Demikian pula dengan data pasien meninggal dunia. Pada 3 Juli 2021, pasien meninggal mencapai 493 orang, sementara pada 20 Juli 2021 pasien meninggal mencapai 1.280 orang.
Selanjutnya, selama PPKM Darurat, banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman), karena tidak mendapatkan ruangan di rumah sakit. Bahkan, di antaranya banyak yang meninggal dunia.
“Dengan masih tingginya kasus positif Covid-19, maka sudah tepat keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, terkait dengan banyak masyarakat yang melakukan isoman, pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut,” pungkas Hergun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Dengan begitu, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) IV ini pun memberikan saran kepada Pemerintah RI. Pertama, perlu ada pendataan, sehingga ada akurasi data. Pemerintah perlu mengerahkan aparat hingga ke tingkat RT untuk secara aktif mendata keberadaan warga yang melakukan isoman.
Kedua, Presiden Jokowi mengatakan, bed occupancy ratio (BOR) telah menurun, maka masyarakat yang saat ini melakukan isoman, terutama yang kondisinya parah, perlu segera dipindahkan ke rumah sakit. Hal ini untuk mengurangi kasus meninggal dunia karena melakukan isoman dan antrian warga yang membutuhkan oksigen untuk keperluan isoman.
Terakhir, program obat gratis perlu segera dipercepat dan diperluas, agar masyarakat yang saat ini masih isoman atau berstatus OTG tidak menumpuk antri di apotik-apotik.
“Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akurasi data penerima program bansos. Presiden sudah menyatakan menambah dana bansos sebesar Rp 55 triliun. Tentu hal tersebut berdampak terhadap APBN, karena akan dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Hendaknya, penambahan anggaran tersebut benar-benar sampai kepada warga yang terdampak,” ucap Hergun.
[MBN]