BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly, resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ujar Yasonna, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/07/2021).
Yasonna menerangkan, aturan tersebut membuat tenaga kerja asing (TKA), termasuk yang mengerjakan proyek strategis nasional di Indonesia atau penyatuan keluarga, tidak bisa masuk ke Tanah Air lagi. Aturan ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19.
“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Aturan itu menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham diperlukan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik, antara saya bersama Menteri Luar Negeri, Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” pungkas Menkumham RI.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan, ada sejumlah kelompok orang asing yang bisa masuk ke Indonesia. Namun, hal tersebut membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait dengan ketat.
Menurut Menkumham RI, koordinasi dengan kementerian/lembaga juga akan dilakukan sesuai aturan yang baru. Misalnya, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.
“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tutur Yasonna.
[MBN]