BeritaHeadlineKesehatanPolitik

Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memperluas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke 15 daerah baru di Indonesia. Daerah baru diwajibkan menggencarkan penelusuran.

“Kewajiban testing ini sudah ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 kemarin, di mana ada kewajiban untuk daerah-daerah itu melakukan testing,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam telekonferensi, Jumat (09/07/2021).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta, agar 15 daerah itu untuk mengikuti aturan minimal testing dalam sehari. Penelusuran pelaku kontak langsung dengan pasien Covid-19 tidak boleh kendur.

Mantan Menteri Perindustrian RI ini juga meminta, agar Pemerintah Daerah (Pemda) bersiap menerima kenyataan pahit saat testing digencarkan. Hal ini terkait lonjakan kasus paparan Covid-19 di wilayahnya.

“Memang dengan adanya testing minimal per hari ini, maka tentunya akan ada ditemukan yang positif,” ungkap Airlangga.

Alumnus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menyatakan, kenaikan kasus baru usai penelusuran digencarkan merupakan hal lumrah. Pasalnya, bakal banyak orang yang terpapar Covid-19 terjaring usai penelusuran masif.

Untuk diketahui, 15 daerah baru yang akan menjalani PPKM Darurat tersebut, sebagai berikut:

  1. Kota Tanjungpinang,
  2. Kota Singkawang,
  3. Kota Padang,
  4. Kota Padang Panjang,
  5. Kota Bukittinggi,
  6. Kota Balikpapan,
  7. Kota Bontang,
  8. Kota Bandar Lampung,
  9. Kota Pontianak,
  10. Kota Sorong,
  11. Kota Mataram,
  12. Kota Medan,
  13. Kota Batam,
  14. Kabupaten Berau, dan
  15. Kabupaten Manokwari.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close