BIMATA.ID, Jombang- Sektor pangan di masa pandemi merupakan salah satu hal penting yang menjadi perhatian Pemerintah, guna mengantisipasi kerawanan dengan tingkat kebutuhan yang semakin meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat sektor pertanian masyarakat dengan ketersediaan pupuk pada musim tanam di seluruh wilayah Indonesia, utamanya ketika pandemic Covid-19. Mengingat pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas komoditas pertanian
Saat ini.Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang menentukan produktivitas usaha tani. Oleh karena itu sejarah keberhasilan penyediaan pangan, terutama beras, banyak ditentukan oleh keberadaan.
Pentingnya peranan pupuk dalam sistem produksi pertanian menjadikan pemerintah selalu memberikan perhatian serius serta mengeluarkan kebijakan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. tujuan kebijakan pada dasarnya adalah memberikan kemudahan bagi petani untuk memperoleh pupuk sesuai dengan kebutuhannya dengan harga yang terjangkau sehingga produktivitas usaha taninya dapat meningkat.
Dan kali ini akan saya bahas mengenai penyaluran bantuan pupuk bersubsidi di kabupaten Jombang. Tahun 2021, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp 25.276.900.000.000,00. Pengaturan pemberian pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.
Tahun 2021, Negara masih menghadapi pandemi Covid-19 sehingga anggaran yang dialokasikan Negara untuk pupuk bersubsidi lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana: Tahun 2015, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28.256.344.852.000,00; ∙ Tahun 2016, alokasi anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp30.063.193.550.000,00; ∙ Tahun 2017, alokasi anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp27.761.708.308.000,00; ∙ Tahun 2018, alokasi anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp28.503.965.702.070,00;
Tahun 2019, alokasi anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp29.503.224.800.000,00 (terjadi pemangkasan sebesar Rp2,17 Triliun)
Tahun 2020, alokasi anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp26.627.381.556.000,00 (Penambahan Alokasi anggaran subsidi pupuk Tahun 2020: Rp3.142.618.444.000,00).
Di awal Tahun 2021, Pemerintah melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020 mengeluarkan kebijakan baru dengan menaikkan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi, dikarenakan anggaran subsidi pupuk yang semakin menurun sehingga memangkas jumlah alokasi pupuk bersubsidi. Sektor pertanian memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian Kabupaten Jombang.
Karena Kabupaten Jombang merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur, setidaknya ada 42% lahan di Jombang digunakan sebagai area persawahan. Komoditas andalan tanaman pangan Kabupaten Jombang di tingkat propinsi adalah padi, jagung, kacang kedelai dan ubi kayu. Besarnya produksi padi telah menempatkan Jombang sebagai daerah swasembada beras di provinsi Jawa Timur. Hal ini tidak lepas dari upaya-upaya pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kinerja sektor pertanian di Kabupaten Jombang.
Pelayanan di bidang pertanian merupakan pelayanan yang penting karena hajat hidup warga negara Indonesia masih banyak yang bertumpu pada sektor pertanian. Pertanian merupakan aspek penting dalam mendukung keberlangsungan hidup suatu negara. Indonesia sebagai negara agraris, menempatkan pertanian sebagai sektor utama dalam perekonomian nasional. Selain itu, pertanian sebagai aspek pendukung ketersediaan pangan di suatu negara.
Ketika dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan usaha di sektor pertanian rendah, sementara pada saat yang sama kebijakan politik ekonomi pemerintah (pusat) juga tidak berpihak pada kepentingan petani, maka hal itu merupakan kombinasi paling buruk yang menjadi penyebab semakin buruknya iklim usaha di sektor pertanian.
Sebagai negara agraris, Indonesia justru selalu dirundung problem krisis pangan dan semakin memburuknya ketahanan pangan. Buruknya ketahanan pangan tersebut merupakan risiko dari ketidak berpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian.
Untuk menjamin penyaluran pupuk subsidi yang sesuai prinsip 6 tepat yaitu: Pertama tepat jumlah, Kedua tepat mutu/kualitas, ketiga tepat tempat, keempat tepat harga, kelima tepat waktu, dan keenam tepat jenisnya, Pemerintah Pusat mempunyai peran penting dalam berperan membuat kebijakan nasional, sedangkan Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian Daerah dan produsen atau distributor pupuk berperan dalam melaksanakan dan menyalurkannya. Departemen Pertanian berperan dalam menetapkan dan menentukan besarnya kebutuhan pupuk subsidi untuk setiap daerah setiap tahun serta menentukan harga eceran tertinggi (HET) pupuk.
Birokrasi pemerintah sebagai organisasi pelayanan publik harus mampu merespon kebutuhan-kebutuhan masyarakat dengan kondisi yang kompleks dan harus berupaya memberikan pelayanan yang efektif dan berkualitas sesuai dengan visi dan misi yang diembannya. Dikarenakan untuk saat ini sesuai dengan informasi yang saya dapatkan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di kota jombang cenderung tidak merata dan bersifat ada bisnis di balik pembatasan pupuk bersubsidi.
Responsivitas sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena hal itu menunjukkan kehandalan suatu organisasi untuk mengetahui kebutuhan pengguna jasa, menyusun dan merencanakan tujuan, agenda serta prioritas pelayanan juga menjalankan program-program pelayanan publik yang dikembangkan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
(Bagus)