BeritaNasional

Pemerintah Diminta Hati-Hati dalam RUU KUP

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah diminta berhati-hati dalam melakukan perubahan ketentuan pajak yang tengah direncanakan. Perubahan ini dilakukan melalui revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Perlu kehati-hatian dalam mengambil kebijakan fiskal di tengah pandemi covid-19 karena akan mempengaruhi terhadap respons wajib pajak,” Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman dalam webinar di Jakarta, Minggu,(04/06/2021).

Upaya reformasi fiskal melalui kebijakan pajak ini bukan masalah peningkatan pajak saja. Hanya saja menurut dia, pemerintah perlu menjamin efektivitas pajak yang ada dengan mekanisme kebijakan yang lebih bijaksana.

“Oleh karena itu perlu didorong pendapatan melalui supply driven dengan meningkatkan produktivitas sektor industri pengolahan yang ditopang oleh bahan baku berbasis sumber daya alam yang masih kuat linkage-nya seperti industri makanan minuman, manufaktur, dan farmasi,” ungkapnya.

Rizal menyebut, perubahan UU KUP yang sedang diajukan sebaiknya mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 mengingat kondisi supply side maupun demand side belum memungkinkan. Pemerintah seharusnya memberikan berbagai insentif dan kemudahan.

Pemerintah juga disarankan untuk mencari sumber pendapatan negara baru selain dari reformasi fiskal di tengah pandemi covid-19. Ia menyebut, peningkatan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam bisa menjadi alternatif pemerintah.

“Mencari sumber-sumber pendapatan negara selain reformasi fiskal dengan mengefektifkan peningkatan devisa ekspor berbagai komoditas yang mempunyai daya saing di pasar global. Migas masih tinggi bahkan industri pengolahan didorong pada sektor pertanian,” pungkas dia.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close