BeritaHukum

Polda Metro Jaya Bebaskan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 atau selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlangsung.

Masyarakat bisa memperpanjang SIM pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

“Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-20 Juli dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (02/07/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, jika pemilik tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan, SIM tidak berlaku. Pemohon diminta membuat SIM baru dengan mekanisme yang diatur.

“Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3-20 Juli. Namun, tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkas Kombes Pol Sambodo.

Ia menyampaikan, diskresi bertujuan mencegah kerumunan dari kedatangan pemohon perpanjangan SIM. Kerumunan tersebut berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM,” ucap Kombes Pol Sambodo.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close