BeritaEkonomiNasional

Rencanannya Pemerintah Akan Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

BIMATA.ID, Jakarta- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah agar bisa menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023.

Hal tersebut tertuang dalam hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggara DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/06/2021).

Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan pemerintah dapat melakukan kebijakan itu untuk menambah pendapatan negara. Pasalnya Undang-Undang (UU) Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan minuman,” katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab menurutnya, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja, penerimaan cukai sulit melejit.

Hal tersebut juga mengingat pada 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Makanya, Hamka mengatakan bila tahun depan usulan tersebut dilakukan, implementasinya akan lebih efektif di tahun setelahnya sebab sudah ada penyesuaian di 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan saat ini pihaknya tengah mereview usulan BKC baru tersebut. Ia menegaskan, setiap implementasi kajian BKC harus komprehensif, sebab menyangkut keberlangsungan banyak masyarakat.

“Berbagai aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Askolani , Kamis (1/7/2021).

Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close