BIMATA.ID, Jakarta – Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf ini memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Merespons hal itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kamrussamad mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut.
“Karena itu, secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada usulan revisi UU tersebut,” ungkap Kamrus sapaan akrab Kamrussamad, dalam diskusi Empat Pilar MPR RI yang bertajuk ‘Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial’ di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/06/2021).
Kendati begitu, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Sebab, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital. Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital.
“Maka adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” pungkas Kamrus.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini menerangkan, pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu satu tahun. Pihaknya sudah banyak sekali melakukan komunikasi dengan para pakar dan ahli di bidang ekonomi. Adapun yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” papar Kamrus.
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini menegaskan, Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar, yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.
Sehingga, Pasal 27 Ayat 2 tersebut perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, Pasal 27 Ayat 2 konstitusi kita itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari Undang-Undang, peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional. Karena itulah, cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun di atas kehidupan yang layak bagi rakyat Indonesia,” kata Kamrus.
[MBN]