BeritaEkonomiKesehatanNasional

Pemerintah Siapkan Sanksi Rp500 Juta Bagi Pejabat Suka Impor

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Pemerintah telah mengatur sanksi bagi produsen dan pembeli barang/jasa impor melalui Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri termasuk untuk alat kesehatan.

“Bagi pejabat pengadaan barang atau jasa, sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan barang atau jasa maksimal Rp 500 juta atau pemberhentian dari jabatan, pasal 107 dan pasal 108,” kata Menkomarves Luhut, dalam konferensi Pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/06/2021).

Sedangkan berdasarkan pasal 109, sanksi untuk produsen barang yang melakukan kecurangan dalam pencantuman nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah denda sebesar 3 kali nilai barang.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah agar terus mendorong industri untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas alat kesehatan (alkes) dalam negeri yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong investasi meningkatkan kapasitas alkes, pemerintah juga akan lebih ketat memantau belanja Rumah Sakit, mewajibkan penggunaan program negeri melalui pengadaan barang jasa dan oleh K/L,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah mewajibkan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui pengadaan barang/jasa oleh K/L/ Pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 2014, PP nomor 29 tahun 2018, dan Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Indonesia saat ini terus menggaungkan semangat belanja produk dalam negeri, saya kira penting yaitu gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Di sisi lain kami melihat serapan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor khususnya belanja alat kesehatan,” katanya.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close