BeritaHeadlineHukumPolitik

Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dialihkan ke Perdata

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman, menyinggung keberadaan pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, pasal itu lebih baik dialihkan ke perdata saja bukan pidana. Ia menilai, pengalihan pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi perdata agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.

“Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi, penyelesaiannya ke arah perdata,” ucap Habiburokhman, dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/06/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini menjelaskan, selama pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden masih masuk ranah pidana, maka akan timbul pandangan bahwa pasal tersebut digunakan untuk pihak yang bersebrangan dengan Pemerintah RI.

“Tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan, akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya,” jelas Habiburokhman.

Pengalihan pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi perdata, pria kelahiran Lampung, 17 September 1974 ini mengungkapkan, agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.

“Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata,” ungkap Habiburokhman.

Untuk diketahui, draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial (medsos) diancam pidana maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close