BeritaHeadlineHukum

Empat Mahasiswa Semarang Divonis Hukuman Percobaan Terkait Rusuh Demo Tolak Omnibus Law

BIMATA.ID, Semarang – Empat mahasiswa yang disidang terkait rusuh demo tolak Omnibus Law di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), divonis hukuman percobaan. Para mahasiswa ini kemudian disambut teman-temannya saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Menyatakan, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan selama enam bulan,” ucap Hakim Ketua, Sutiyono, saat membacakan putusannya, Selasa (08/06/2021).

Adapun empat mahasiswa itu adalah IAH, MAM, IRF, dan NAA. Mereka disidang dalam dua waktu yang berbeda dengan hakim yang sama dan mendapatkan vonis hukuman yang sama.

Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak para mahasiswa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami masih menentukan sikap pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan,” imbuh Kahar selaku Kuasa Hukum empat mahasiswa tersebut.

Sementara, seorang mahasiswa yang disidang, IAH mengungkapkan, selama ini mereka menjadi tahanan kota dan tidak boleh melanggar hukum selama 6 bulan. Jika semua dilanggar, maka akan ditahan tiga bulan.

“Hasil sidang tiga bulan penjara, percobaan enam bulan. Kenanya Pasal 216 (KUHP) yang tidak mengindahkan amanah polisi. Tuntutannya tiga bulan,” ungkap IAH.

Untuk diketahui, unjuk rasa menolak Omnibus Law itu terjadi pada 7 Oktober 2020 lalu di depan Gedung DPRD Provinsi Jateng dan berujung rusuh. Aksi lempar batu mewarnai unjuk rasa dan merusak beberapa fasilitas. Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat mahasiswa tersebut sebagai tersangka dan berujung di meja hijau.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close