BIMATA.ID, Banyuwangi – Mu’awanah seorang ibu rumah tangga asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, memproduksi uang rupiah berbagai pecahan.
Bermodal alat sederhana, ia mampu memproduksi uang cukup banyak, yakni mencapai Rp 40 juta lebih.
Modusnya, melakukan scan uang pecahan asli dengan menggunakan alat printer. Kemudian, uang rupiah asli dipisah menjadi dua bagian.
Setelahnya, uang itu ditempel hasil uang cetakan printer dengan menggunakan lem. Lalu direkatkan menggunakan pemanas setrika listrik.
Dalam setiap produksinya, terdapat pecahan uang asli tapi palsu alias aspal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Uang ini sengaja dibuat dengan memanfaatkan momen Ramadan dan lebaran sebagai alat penukaran sekaligus untuk angpao.
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama pada 18 Juni 2010,” ucap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (06/05/2021).
Hingga kini, Polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mencari keterlibatan oknum lain dalam bisnis uang palsu.
“Kita kembangkan, sejauh ini barang buktinya mencapai Rp 40.060.000. Sementara kita masih dalami, ini diedarkan sendiri. Ada kemungkinan diedarkan ke luar daerah juga,” ungkap Kombes Pol Arman.
[MBN]